Jakarta, C&R Digital - Isu
Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT memang santer terdengar sebagai
penyebab retaknya rumah tangga Cornelia Agatha dan Sony Lawlani. Hal
itu pun akhirnya terbukti di sidang putusan cerai Lia dan Sony yang
digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (01/08). Bahkan, dia
dikabarkan telah melaporkan sang mantan suami ke pihak Kepolisian.
Namun
demikian, saat dipertanyakan pada Cornelia, wanita berusia 40 tahun
ini enggan menjelaskan secara gamblang. "Saya enggak bisa ngomong
dahulu, belum saatnya. Itu saya yang tahu, saya enggak bisa umbar. Saya
cuma bisa iyakan memang ada," tururnya saat ditemui di Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan, Kamis (01/08).Hal itu juga diutarakan oleh sang pengacara, Ratu Vita. Menurutnya, kliennya memang belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait dengan isu KDRT tersebut.
"Tapi belum lebih terperinci, belum bisa jelaskan. Yang jelas betul ajukan di Polres Jakarta Selatan," ungkap Ratu.
Ratu juga mengatakan bahwa bukti perlakuan kekerasan terhadap Cornelia memang ada, hanya saja ia belum dapat menjelaskan apa efek dari perlakuan itu terhadap kliennya. "Itu (bukti) KDRT-nya, tapi efeknya belum bisa dijelaskan," tandasnya.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar