Selasa, 30 Juli 2013

Sengaja Makan dan Minum di Siang Hari, Apa Hukumnya?


Pertanyaan:

Ustadz, jika seseorang sengaja makan dan minum tanpa uzur apa pun, apakah dia hanya wajib membayar puasa saja pada hari lain atau ada ketentuan lain?

Terima kasih sebelumnya,
Tono,
Solo, Jawa Tengah.

Jawaban:

Sebagian ulama, seperti Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Ats Tsauri berpendapat, bagi yang makan minum dengan sengaja pada Ramadan tanpa ada uzur apa pun, wajib membayar kaffarah (tebusan yang wajib dilakukan karena melanggar kehormatan bulan Ramadan). Namun fuqoha (ahli fiqh) lainnya, seperti imam Asy Syafi`i, Imam Ahmad bin Hambal, serta Ahluz Zahir, mengatakan bahwa makan minum secara sengaja hanya mewajibkan qadha dan tidak perlu membayar kaffarah. Diwajibkan membayar kaffarah hanya kepada suami-istri yang melakukan hubungan seksual di siang hari Ramadan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar